Tak Hanya Benjut, Pengemudi Ngebut Terancam 1 Tahun Penjara
Posted: Tue, 16 Mar 2010 08:21 +0700
TERKINI – Pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.