Tak Hanya Benjut, Pengemudi Ngebut Terancam 1 Tahun Penjara

Posted: Tue, 16 Mar 2010 08:21 +0700

TERKINI – Pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.