Kadin Ajukan Uji Materi, Kewajiban CSR Bisa Salah Tafsir

Posted: Tue, 29 Jan 2008 23:43 +0700

JAKARTA–MI: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak uji materi pasal 74 Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) menyangkut ketentuan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibilty/CSR).

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.