Pidana PK tidak Boleh Lebih Berat dari Vonis Pengadian

Posted: Mon, 28 Jan 2008 22:10 +0700

JAKARTA–MI: Putusan penjara 20 tahun dalam sidang PK oleh Mahkamah Agung atas Pollycarpus Budihari Priyanto terkait kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir,, masih terus menuai kontroversi terutama di kalangan pakar hukum.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.