Penerapan Perda Tibum tidak Perlu Tunggu Sosialisasi
Posted: Tue, 8 Jan 2008 22:51 +0700
JAKARTA–TERKINI: Para joki, pengamen, pedagang kaki lima, dan pengemis di Ibu Kota harus mulai waspada. Sebab, Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (tibum) sudah siap diterapkan.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.