Imam Samudra dan Ali Ghufron Tetap Dihukum Mati
Posted: Mon, 24 Sep 2007 16:30 +0700
JAKARTA–TERKINI: Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh dua terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Imam Samudra dan Ali Ghufron alias Muklas.
Berita lainnya:
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
