Imam Samudra dan Ali Ghufron Tetap Dihukum Mati

Posted: Mon, 24 Sep 2007 16:30 +0700

JAKARTA–TERKINI: Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh dua terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Imam Samudra dan Ali Ghufron alias Muklas.

Berita lainnya:

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.